Jumat, 11 Desember 2015

Sumatera: Akan Tertutup Dengan Asap

Bukti baru menunjukkan Bahwa lahan gambut dan perlindungan hutan merupakan kunci untuk menghentikan Kabut Asap 28 Mei, 2014 Kebakaran hutan dan lahan gambut tahunan di Indonesia sebagian besar adalah krisis buatan manusia, yang berdampak terhadap kesehatan yang utamanya terhadap Indonesia serta Asia Tenggara. Dimana perusahaan perkebunan yang masih terus beroperasi dengan kondisi hukum yang lemah penegakkannya dimana cara mereka menjalankan praktik yang tidak bertanggung jawab seperti : membuka hutan, mengeringkan lahan basah, padahal lahan gambut kaya akan karbon, dan menjadi penyebab utama terjadinya kebakaran hutan, yang dikenal sebagai kabut asap. Yang tersisa di kondisi alam, kebakaran lahan gambut  sebenarnya sangat jarang terjadi, tapi dalam beberapa dasawarsa kehancuran telah membuat Indonesia menjadi wilayah sangat besar yang mudah terbakar- serta ancaman bagi kesehatan jutaan orang di Sumatera, dan di seluruh wilayah tersebut. Di Asia Tenggara, asap dari lahan gambut dan kebakaran hutan dapat dihubungkan dengan terjadinya 300.000 kematian selama bertahun-tahun ElNiño berlangsung. Tahun ini, secara luas diperkirakan akan menjadi tahun ElNiño yang ditandai dengan kondisi kekeringan yang panjang terjadi di Indonesia, kebakaran dapat melampaui dampak yang terjadi pada (kebakaran) tahun lalu. Singapura mengambil tindakan melalui usulan mengenai Lintas Batas Hukum kabut asap, tetapi tindakan yang komprehensif untuk mengatasi kebakarans ecara mendasar nampaknya belum disikapi oleh pemerintah Indonesia. Namun, Kabut Asap adalah tanda yang paling terlihat bahwa “bisnis seperti biasa” pada sektor perkebunan tidak dapat dilanjutkan. Perlindungan terhadap lahan gambut serta hutan adalah yang terbaik solusi jangka panjang yang terbaik. kita harus menghentikan kebakaran hutan dan mencegah bencana kesehatan masyarakat di masa yang akan datang. 

Ikhtisar Temuan Analisa Pemetaan yang dilakukan oleh para pakar dari Greenpeace menunjukkan bahwa luasnya titik-titik api yang terdapat di hutan terjadi pada lahan gambut yang mengalami penggundulan di Sumatera.
1) Frekuensi titik-titik api lima kali lebih tinggi (banyak) pada lahan gambut dari pada ditanah yang bermineral
2) Perlindungan terhadap Hutan Gambut secara signifikan mengurangi kemumngkinan terjadinya kebakaran. Titik-titik api yang terjadi selama 2013 diketahui 3,5 kali lebih sering terjadi pada lahan gambut yang tidak berhutan jika dibandingkan dengan lahan gambut yang masih berhutan sebagaimana yang terjadi di 2011. Pada 2011 kebanyakan titik-tik api terjadi pada lahan gambut yang berhutan dan berada di sepanjang pinggiran hutan. Hal ini menunjukkan bahwa wilayah-wilayah tersebut mungkin sudah digunduli pada tahun 2013 ketika kebakaran terjadi; perumpamaannya adalah, hutan yang berada di sepanjang pinggiran lebih terbuka dan rentan terhadap kebakaran. Sebagai contoh hal tersebut diatas adalah dari 10.500 ha konsesi (HPH/Hak Pengelolaan Hutan) kelapa sawit PT Rokan Adi Rayadi Riau, dimana terdapat di dalamnya terdapat hutan lahan gambut dalam, serta penebangan hutan berskala besar yang terjadi antara tahun 2009 serta tahun 2013 dan kebakaran yang tidak terkendali pada tahun 2013.

            Analisis pemetaan berdasarkan kenampakan citra Landsat menunjukkan pada akhir Desember 2013 hanya tersisa 419 ha hutan saja. Penyelidikan lapangan Greenpeace pada Juni 2013 mendokumentasikan dimana ekskavator tidak berhenti membangun saluran drainase melalui lahan gambut yang berada dalam konsesinya bahkan pada saat api masih membara di sekitarnya.
3) Riau adalah daerah Titik Nol untuk kabut asap. Riau menyumbang hanya 5% dari luas
wilayah daratan Indonesia, namun 40% dari semua titik apinya (di Riau) hampir tiga perempat dari seluruh titik api yang terjadi di atas lahan gambut. Riau juga merupakan “rumah” bagi porsi sektor perkebunan Indonesia yang signifikan, Riau adalah provinsi dengan produksi minyak sawit terbesar di Indonesia. Ekspansi yang sedang berjalan dari perkebunan kelapa sawit menyebabkan emisi karbon serta pengrusakan lingkungan yang sangat besar. Sebanyak 40% dari minyak kelapa sawit Indonesia yang diperdagangkan melalui Pelabuhan Dumai di Riau.
4) Kebakaran hutan pada lahan ilindungi secara hokum: Pada Mei 2011, Indonesia memperkenalkan masa dua tahun pada izin konsesi baru di hutan primer dan lahan gambut. Sementara moratorium ini adalahl angkah awal, namun hal itu tidak melindungi seluruh hutan ataupun lahan gambut sekalipun. Analisa Greenpeace menunjukkan bahwa pada Februari2014, lebih dari 30% titik-titik api ternyata terjadi pada lahan yang sebenarnya dimaksud sebagai lahan yang dilindungi oleh moratorium. Dari seluruh titik dapipada lahan moratorium, hampir 80% terjadi pada daerah lahan gambut, kendati tujuan yang ditetapkan dalam moratorium adalah untuk menghentikan sementara waktu pembukaan lahan baru  di wilayah ini

Apa Itu Lahan Gambut? Dan Mengapa Harus Dilindungi?
Lahan Gambut tropis sebagian besar terdiri atas sebagia nvegetasi mati yang membusuk, kemudian terakumulasi selama ribuan tahun dan umumnya jenuh atau dekat dengan kejenuhan air. Ketika dibiarkan secara alami, maka hampir tidak mungkin untuk terbakar. Lahan gambut adalah sebuah penyimpanan (gudang/wadah) karbon dalam jumlah besar, menguncinya bawah tanah dan mencegahnya dari terlepas ke atmosfer. 

Apa Yang Menyebabkan Kebakaran Pada Lahan Gambut dan Kabut Asap?
Hutan hujan tropis, termasuk yang berada diatas lahan gambut, biasanya tidak terbakar. Namun, pembukaan hutan dan kekeringan menambah kerentanan hutan terhadap kebakaran, dan pembakaran seringkali digunakan untuk mengosongkan daerah tersebut. Sementara hutan tropis dan lahan gambut yang terdegradasi dapat melepaskan simpanan karbon yang tersimpan selama beberapa dekade, kemudian terbakar melepaskan karbon ke atmosfer dengan cepat, serta merusak kemampuan ekosistem untuk pulih kembali dan mulai menyerap lebih banyak karbon  lagi. Sekali dikeringkan, lahan gambut yang mongering dapat membara perlahan-lahan sementara vegetasi yang (terutama dihutan-hutanterdegradasi) menangkap sinar dengan mudah dan kebakaran dapat menyebar dengan cepat. Kebakaran dapat tidak disengaja (misalnya disebabkan oleh petir atau kecerobohan manusia), atau mereka mungkin mulai dengan sengaja untuk membuka lahan untuk budidaya atau untuk meningkatkan kesuburan tanah. Entah kebetulan atau disengaja, kebakaran di lahan gambut dapat dengan mudah membakar di luar kendali, khususnya dalam periode  tahun kemarau. Karena kebakaran menyebar jauh ke dalam tanah kebakaran seperti itu akan sulit untuk dipadamkan, terkadang terbakar selama berbulan-bulan. Kebakaran yang mereka hasilkan adalah emisi yang cepat dan besar-besaran dari gas rumah kaca maupun kabut asap. Pengeringan lahan gambut dapat mempengaruhi seluruh, bukan hanya wilayah yang ditargetkan.

Greenpeace menyerukan agar semua lahan gambut harus dilindungi, tidak peduli (seberapa) dalam atau di manapun letaknya.  Penanaman di atas lahan gambut ebih dari tiga meter dalamnya merupakan pelanggaran hukum di Indonesia, walaupun hokum banyak dilanggar. Lebih lanjut melindungi lahan gambut dalam saja tidaklah cukup; pengembangan perkebunan di sekitar tepi kubah lahan gambut, bahkandi daerah di mana kedalaman lahan gambut mungkin satu meter atau kurang, mengancam sistem secara keseluruhan. Drainase, misalnya untuk perkebunan kelapa sawit, menguras air dari kawasan hutan sebelah,dan permukaan air umumnya mulai menurun.  

Analisis :
            Kebakaran hutan, saat ini sedang banyak terjadi di Indonesia. Banyak anggapan yang muncul dari masyarakat maupun dari para ahli, sebagian mengatakan hal ini terjadi karena murni adanya bencana alam sebagian lagi ada yang mengatakan hal ini terjadi karena ulah manusia-manusia yang memilki kepentingan. Tidak hanya banyak anggapan yang muncul, adanya bencana ini juga mendapat banyk simpati dari masyarakat. Baik yang berupa tulisan maupun berupa tindakan untuk membantu para korban bencana kebakaran ini.

            Bencana kebakaran ini, sebenarnya tidak hanya terjadi di satu daerah saja, tetapi banyak terjadi di beberapa daerah di Indonesia seperti Kalimantan dan Sumatera. Dampaknya pun sudah sampai dirasakan oleh mereka-mereka yang tinggal di Jakarta. Adanya kebakaran ini tentu saja memilki banyak dampak negative seperti rusaknya tumbuh-tumbuhan disana serta terancamnya hewan-hewan yang tinggal di Hutan. Tidak hanya berdampak pada tumbuhan dan hewan saja, bencana ini juga sangat mengancam kesehatan masyarakat yang tinggal disekitarnya.

Kebakaran hutan berskala besar cukup sulit untuk dipadamkan. Kadang-kadang membutuhkan waktu hingga bermingu-minggu agar semua titik api bisa padam. Pada kondisi tertentu, seperti tanah gambut, kebakaran masih terus berlangsung di dalam tanah meski api dipermukaan telah padam berhasil dipadamkan. Sehingga tanah tetap mengeluarkan asap pekat dan sewaktu-waktu api bisa meletup kembali ke permukaan. Kebakaran hutan menjadi penyumbang terbesar laju deforestasi. Bahkan menurut organisasi lingkungan, World Wild Fund, deforestasi akibat kebakaran hutan lebih besar dibanding konversi lahan untuk pertanian dan illegal logging.

Kebakaran hutan, bisa disebabkan oleh dua hal yaitu secara alamiah dan di sebabkan oleh perbuatan manusia yang tidak bertanggung jawab dan memilki kepentingan. Kebakaran hutan yang terjadi secara alami biasanya disebabkan oleh petir, lelehan lahar gunung api, dan gesekan antara pepohonan. Kekeringan yang berkepanjangan juga bias memicu terjadinya kebakaran.

Dalam Jurnal yang di tulis oleh Cecep Risnandar Di Indonesia, 99% kejadian kebakaran hutan disebabkan oleh aktivitas manusia baik sengaja maupun tidak sengaja. Hanya 1% diantaranya yang terjadi secara alamiah. Sejak era tahun 1980-an pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit dan Hutan Tanaman  Industri diduga menjadi biang kerok terjadinya kebakaran hutan secara besar-besaran.
 Maraknya pembakaran hutan yang dikabarkandilakukan dengan sengaja ii, tentunya tidak terlepas dari kurang tegasnya peraturan yang mengatur mengenai hal ini. Lingkungan, sepertinya kurang begitu bdiperdulikan oleh pemerintah dan pemilik kepentingan. Padahal, lingkungan sangat berpengaruh terhadap kelangsungan hidup makhluk hidup. Di Kalimantan saja, menurut Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah No.15 tahun 2010 di Kalimantan Tengah, untuk membakar hutan seluas maksimal satu hektar orang hanya perlu izin ketua RT. Demikian laporan detik.com. Sementara untuk membuka lahan dengan cara membakar hutan seluas satu sampai dua hektar, hanya cukup izin dari lurah atau kepala desa.

            Peraturan yang tidak tegas seperti ini, sangat berimplikasi untuk merusak lingkungan.        Pembakaran hutan yang “sengaja” dilakukan dengan alasan apapun dapat berdampak buruk pada lingkungan. Apalagi pembakaran hutan yang dilakukan ini biasanya hanya akan menguntungkan beberapa pihak saja dan merugikan lebih banyak pihak.
           
Untuk itu, sangat diperlukan kesadaran dari masyarakat untuk menjaga lingkungannya. Jika hanya mengandalkan orang-orang lain seperti perhutani atau lembaga maupun organisasi yang bertugas menjaga lingkungan namun masyarakat masih juga belum sadar untuk menjaga lingkungan hal ini akan tetap sia-sia.Selain itu, perlu juga dibuat peraturan hukum yang jelas serta mengikat tentang penjagaan lingkungan. Dan perlu diberlakukan sanksi yang tegas untuk mencegah terjadinya pelanggaran hokum yang berdampak buruk bagi lingkungan.

Kebakaran hutan terjadi juga dapat disebabkan karena musim pancaroba dimana setiap lima tahun sekali Indonesia akan terkena dampak el-nono yang panjang, sehimgga dampak dari el-nino ini juga dapat menjadi salah satu penyebab dari kebakaran hutan ditambah dengan angin yang besar ssehingga membuat pohon yang terdapat dihutan saling bergeesek dan menimbulkan percikan api.

Sumber :
Risnandar, Cecep. 2015. Kebakaran hutan. https://jurnalbumi.com/kebakaran-hutan/

Greenpece Indonesia. http://www.greenpeace.org/seasia/id/PageFiles/616273/Kabut%20Asap%20Sumatera.pdf


By: Devi F.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar