Bukti baru menunjukkan Bahwa lahan gambut dan perlindungan
hutan merupakan kunci untuk menghentikan Kabut Asap 28 Mei, 2014 Kebakaran
hutan dan lahan gambut tahunan di Indonesia sebagian besar adalah krisis buatan
manusia, yang berdampak terhadap kesehatan yang utamanya terhadap Indonesia
serta Asia Tenggara. Dimana perusahaan perkebunan yang masih terus beroperasi
dengan kondisi hukum yang lemah penegakkannya dimana cara mereka menjalankan praktik
yang tidak bertanggung jawab seperti : membuka hutan, mengeringkan lahan basah,
padahal lahan gambut kaya akan karbon, dan menjadi penyebab utama terjadinya
kebakaran hutan, yang dikenal sebagai kabut asap. Yang tersisa di kondisi alam,
kebakaran lahan gambut sebenarnya sangat
jarang terjadi, tapi dalam beberapa dasawarsa kehancuran telah membuat Indonesia
menjadi wilayah sangat besar yang mudah terbakar- serta ancaman bagi kesehatan
jutaan orang di Sumatera, dan di seluruh wilayah tersebut. Di Asia Tenggara,
asap dari lahan gambut dan kebakaran hutan dapat dihubungkan dengan terjadinya 300.000
kematian selama bertahun-tahun ElNiño berlangsung. Tahun ini, secara luas
diperkirakan akan menjadi tahun ElNiño yang ditandai dengan kondisi kekeringan yang
panjang terjadi di Indonesia, kebakaran dapat melampaui dampak yang terjadi
pada (kebakaran) tahun lalu. Singapura mengambil tindakan melalui usulan
mengenai Lintas Batas Hukum kabut asap, tetapi tindakan yang komprehensif untuk
mengatasi kebakarans ecara mendasar nampaknya belum disikapi oleh pemerintah
Indonesia. Namun, Kabut Asap adalah tanda yang paling terlihat bahwa “bisnis seperti
biasa” pada sektor perkebunan tidak dapat dilanjutkan. Perlindungan terhadap
lahan gambut serta hutan adalah yang terbaik solusi jangka panjang yang
terbaik. kita harus menghentikan kebakaran hutan dan mencegah bencana kesehatan
masyarakat di masa yang akan datang.
Ikhtisar Temuan Analisa Pemetaan yang
dilakukan oleh para pakar dari Greenpeace menunjukkan bahwa luasnya titik-titik
api yang terdapat di hutan terjadi pada lahan gambut yang mengalami
penggundulan di Sumatera.
1)
Frekuensi titik-titik api lima kali lebih tinggi (banyak) pada lahan gambut dari
pada ditanah yang bermineral
2)
Perlindungan terhadap Hutan Gambut secara signifikan mengurangi kemumngkinan
terjadinya kebakaran. Titik-titik api yang terjadi selama 2013 diketahui 3,5
kali lebih sering terjadi pada lahan gambut yang tidak berhutan jika dibandingkan
dengan lahan gambut yang masih berhutan sebagaimana yang terjadi di 2011. Pada
2011 kebanyakan titik-tik api terjadi pada lahan gambut yang berhutan dan
berada di sepanjang pinggiran hutan. Hal ini menunjukkan bahwa wilayah-wilayah
tersebut mungkin sudah digunduli pada tahun 2013 ketika kebakaran terjadi; perumpamaannya
adalah, hutan yang berada di sepanjang pinggiran lebih terbuka dan rentan
terhadap kebakaran. Sebagai contoh hal tersebut diatas adalah dari 10.500 ha konsesi
(HPH/Hak Pengelolaan Hutan) kelapa sawit PT Rokan Adi Rayadi Riau, dimana
terdapat di dalamnya terdapat hutan lahan gambut dalam, serta penebangan hutan
berskala besar yang terjadi antara tahun 2009 serta tahun 2013 dan kebakaran yang
tidak terkendali pada tahun 2013.
Analisis pemetaan berdasarkan kenampakan
citra Landsat menunjukkan pada akhir Desember 2013 hanya tersisa 419 ha hutan
saja. Penyelidikan lapangan Greenpeace pada Juni 2013 mendokumentasikan dimana ekskavator
tidak berhenti membangun saluran drainase melalui lahan gambut yang berada dalam
konsesinya bahkan pada saat api masih membara di sekitarnya.
3)
Riau adalah daerah Titik Nol untuk kabut asap. Riau menyumbang hanya 5% dari luas
wilayah
daratan Indonesia, namun 40% dari semua titik apinya (di Riau) hampir tiga
perempat dari seluruh titik api yang terjadi di atas lahan gambut. Riau juga
merupakan “rumah” bagi porsi sektor perkebunan Indonesia yang signifikan, Riau
adalah provinsi dengan produksi minyak sawit terbesar di Indonesia. Ekspansi
yang sedang berjalan dari perkebunan kelapa sawit menyebabkan emisi karbon serta
pengrusakan lingkungan yang sangat besar. Sebanyak 40% dari minyak kelapa sawit
Indonesia yang diperdagangkan melalui Pelabuhan Dumai di Riau.
4)
Kebakaran hutan pada lahan ilindungi secara hokum: Pada Mei 2011, Indonesia
memperkenalkan masa dua tahun pada izin konsesi baru di hutan primer dan lahan gambut.
Sementara moratorium ini adalahl angkah awal, namun hal itu tidak melindungi
seluruh hutan ataupun lahan gambut sekalipun. Analisa Greenpeace menunjukkan
bahwa pada Februari2014, lebih dari 30% titik-titik api ternyata terjadi pada
lahan yang sebenarnya dimaksud sebagai lahan yang dilindungi oleh moratorium.
Dari seluruh titik dapipada lahan moratorium, hampir 80% terjadi pada daerah lahan
gambut, kendati tujuan yang ditetapkan dalam moratorium adalah untuk menghentikan
sementara waktu pembukaan lahan baru di
wilayah ini
Apa Itu Lahan Gambut? Dan Mengapa
Harus Dilindungi?
Lahan Gambut tropis sebagian besar terdiri atas sebagia nvegetasi
mati yang membusuk, kemudian terakumulasi selama ribuan tahun dan umumnya jenuh
atau dekat dengan kejenuhan air. Ketika dibiarkan secara alami, maka hampir
tidak mungkin untuk terbakar. Lahan gambut adalah sebuah penyimpanan (gudang/wadah)
karbon dalam jumlah besar, menguncinya bawah tanah dan mencegahnya dari terlepas
ke atmosfer.
Apa Yang Menyebabkan Kebakaran Pada
Lahan Gambut dan Kabut Asap?
Hutan hujan tropis, termasuk yang berada diatas lahan
gambut, biasanya tidak terbakar. Namun, pembukaan hutan dan kekeringan menambah
kerentanan hutan terhadap kebakaran, dan pembakaran seringkali digunakan untuk
mengosongkan daerah tersebut. Sementara hutan tropis dan lahan gambut yang terdegradasi
dapat melepaskan simpanan karbon yang tersimpan selama beberapa dekade, kemudian
terbakar melepaskan karbon ke atmosfer dengan cepat, serta merusak kemampuan ekosistem
untuk pulih kembali dan mulai menyerap lebih banyak karbon lagi. Sekali dikeringkan, lahan gambut yang mongering
dapat membara perlahan-lahan sementara vegetasi yang (terutama dihutan-hutanterdegradasi)
menangkap sinar dengan mudah dan kebakaran dapat menyebar dengan cepat. Kebakaran
dapat tidak disengaja (misalnya disebabkan oleh petir atau kecerobohan
manusia), atau mereka mungkin mulai dengan sengaja untuk membuka lahan untuk
budidaya atau untuk meningkatkan kesuburan tanah. Entah kebetulan atau disengaja,
kebakaran di lahan gambut dapat dengan mudah membakar di luar kendali,
khususnya dalam periode tahun kemarau.
Karena kebakaran menyebar jauh ke dalam tanah kebakaran seperti itu akan sulit
untuk dipadamkan, terkadang terbakar selama berbulan-bulan. Kebakaran yang
mereka hasilkan adalah emisi yang cepat dan besar-besaran dari gas rumah kaca
maupun kabut asap. Pengeringan lahan gambut dapat mempengaruhi seluruh, bukan
hanya wilayah yang ditargetkan.
Greenpeace menyerukan agar semua lahan gambut harus
dilindungi, tidak peduli (seberapa) dalam atau di manapun letaknya.
Penanaman di atas lahan gambut ebih dari tiga meter dalamnya merupakan
pelanggaran hukum di Indonesia, walaupun hokum banyak dilanggar. Lebih lanjut melindungi
lahan gambut dalam saja tidaklah cukup; pengembangan perkebunan di sekitar tepi
kubah lahan gambut, bahkandi daerah di mana kedalaman lahan gambut mungkin satu
meter atau kurang, mengancam sistem secara keseluruhan. Drainase, misalnya untuk
perkebunan kelapa sawit, menguras air dari kawasan hutan sebelah,dan permukaan
air umumnya mulai menurun.
Analisis
:
Kebakaran hutan, saat ini sedang
banyak terjadi di Indonesia. Banyak anggapan yang muncul dari masyarakat maupun
dari para ahli, sebagian mengatakan hal ini terjadi karena murni adanya bencana
alam sebagian lagi ada yang mengatakan hal ini terjadi karena ulah
manusia-manusia yang memilki kepentingan. Tidak hanya banyak anggapan yang muncul,
adanya bencana ini juga mendapat banyk simpati dari masyarakat. Baik yang
berupa tulisan maupun berupa tindakan untuk membantu para korban bencana
kebakaran ini.
Bencana kebakaran ini, sebenarnya
tidak hanya terjadi di satu daerah saja, tetapi banyak terjadi di beberapa
daerah di Indonesia seperti Kalimantan dan Sumatera. Dampaknya pun sudah sampai
dirasakan oleh mereka-mereka yang tinggal di Jakarta. Adanya kebakaran ini
tentu saja memilki banyak dampak negative seperti rusaknya tumbuh-tumbuhan disana
serta terancamnya hewan-hewan yang tinggal di Hutan. Tidak hanya berdampak pada
tumbuhan dan hewan saja, bencana ini juga sangat mengancam kesehatan masyarakat
yang tinggal disekitarnya.
Kebakaran hutan berskala besar cukup sulit
untuk dipadamkan. Kadang-kadang membutuhkan waktu hingga
bermingu-minggu agar semua titik api bisa padam. Pada kondisi tertentu,
seperti tanah gambut,
kebakaran masih terus berlangsung di dalam tanah meski api dipermukaan telah
padam berhasil dipadamkan. Sehingga tanah tetap mengeluarkan asap pekat dan
sewaktu-waktu api bisa meletup kembali ke permukaan. Kebakaran hutan menjadi
penyumbang terbesar laju deforestasi. Bahkan menurut organisasi
lingkungan, World Wild Fund, deforestasi akibat kebakaran hutan lebih
besar dibanding konversi lahan untuk pertanian dan illegal logging.
Kebakaran hutan, bisa disebabkan oleh dua hal
yaitu secara alamiah dan di sebabkan oleh perbuatan manusia yang tidak
bertanggung jawab dan memilki kepentingan. Kebakaran hutan yang terjadi secara
alami biasanya disebabkan oleh petir,
lelehan lahar gunung api, dan gesekan antara pepohonan.
Kekeringan yang berkepanjangan juga bias memicu terjadinya kebakaran.
Dalam
Jurnal yang di tulis oleh Cecep Risnandar Di Indonesia, 99% kejadian kebakaran hutan
disebabkan oleh aktivitas manusia baik sengaja maupun tidak sengaja. Hanya 1%
diantaranya yang terjadi secara alamiah. Sejak era tahun
1980-an pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit dan Hutan
Tanaman Industri diduga menjadi biang kerok terjadinya
kebakaran hutan secara besar-besaran.
Maraknya pembakaran hutan yang dikabarkandilakukan dengan
sengaja ii, tentunya tidak terlepas dari kurang tegasnya peraturan yang
mengatur mengenai hal ini. Lingkungan, sepertinya kurang begitu bdiperdulikan
oleh pemerintah dan pemilik kepentingan. Padahal, lingkungan sangat berpengaruh
terhadap kelangsungan hidup makhluk hidup. Di Kalimantan saja, menurut
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah No.15 tahun 2010 di Kalimantan Tengah,
untuk membakar hutan seluas maksimal satu hektar orang hanya perlu izin ketua
RT. Demikian laporan detik.com. Sementara untuk membuka lahan dengan cara
membakar hutan seluas satu sampai dua hektar, hanya cukup izin dari lurah atau
kepala desa.
Peraturan yang tidak tegas seperti
ini, sangat berimplikasi untuk merusak lingkungan. Pembakaran hutan yang “sengaja” dilakukan dengan alasan
apapun dapat berdampak buruk pada lingkungan. Apalagi pembakaran hutan yang
dilakukan ini biasanya hanya akan menguntungkan beberapa pihak saja dan
merugikan lebih banyak pihak.
Untuk itu, sangat diperlukan
kesadaran dari masyarakat untuk menjaga lingkungannya. Jika hanya mengandalkan
orang-orang lain seperti perhutani atau lembaga maupun organisasi yang bertugas
menjaga lingkungan namun masyarakat masih juga belum sadar untuk menjaga
lingkungan hal ini akan tetap sia-sia.Selain itu, perlu juga dibuat peraturan
hukum yang jelas serta mengikat tentang penjagaan lingkungan. Dan perlu
diberlakukan sanksi yang tegas untuk mencegah terjadinya pelanggaran hokum yang
berdampak buruk bagi lingkungan.
Kebakaran hutan terjadi juga dapat disebabkan karena
musim pancaroba dimana setiap lima tahun sekali Indonesia akan terkena dampak
el-nono yang panjang, sehimgga dampak dari el-nino ini juga dapat menjadi salah
satu penyebab dari kebakaran hutan ditambah dengan angin yang besar ssehingga
membuat pohon yang terdapat dihutan saling bergeesek dan menimbulkan percikan
api.
Sumber
:
Greenpece Indonesia. http://www.greenpeace.org/seasia/id/PageFiles/616273/Kabut%20Asap%20Sumatera.pdf
By: Devi F.