Jumat, 15 September 2017

Salam rimba, lur!

Sudah pada taukah sedulur sekalian, kalau Pulau Sempu adalah pulau tersisa sebagai Cagar Alam yang mana statusnya adalah sebagai barometer, parameter dan indikator penelitian kawasan pesisir di selatan Pulau Jawa?
Pulau Sempu, menurut Undang-undang, merupakan Cagar Alam yang diperuntukkan untuk konservasi. Bukan Taman Wisata Alam (TWA).
Diberitakan di Radar Malang(8 Sept 2017), Pulau Sempu akan diturunkan statusnya menjadi kawasan TWA. Hal ini disebabkan membludaknya pungli yang terjadi.
Berita ini menyulut semangat sekelompok orang sehingga membentuk #aliansisavesempu yang terdiri dari organisasi pegiat lingkungan, pegiat sosial, pecinta alam, pengelola pantai Malang Selatan, akademisi, mahasiswa dan golongan-golongan lain yang masih peduli akan status Pulau Sempu sebagai Cagar Alam.
Jumat sore(15/8/17), teman-teman @kompas_oa_es berkesempatan hadir dalam ruang diskusi mengenai kasus dan solusi Pulau Sempu. Bertempat di FMIPA UB, diskusi ini dihadiri oleh #aliansisavesempu dan pihak terkait.
Menurut Agus(East Java Eco Tourism), Malang Selatan kini mengarah pada Mass Tourism. Banyak praktik illegal dari pihak travel agent yang mengadakan open trip, tour, dsb yang tidak mengetahui status pulau Sempu. Praktik seperti ini termasuk penyelenggaraan wisata alam tak bertanggungjawab.

Lain lagi dengan Sucipto(Akademisi Vokasi,Pariwisata) yang menyatakan bahwa status Sempu bisa saja diturunkan menjadi TWA, namun harus dengan perhitungan matang. Sebab menurut beliau, Kawasan Lingkungan Hidup membutuhkan biaya operasional yang banyak, sehingga biaya masuk Sempu nantinya akan mahal(bisa ratusan ribu). Hal ini juga membutuhkan analisa yg panjang dengan stakeholder.
Pihak lain dr Vokasi juga menambahkan bahwa Sempu bisa menjadi TWA asalkan harus ada 1 lembaga yang menaungi dan melalui 1 pintu. Kini banyak wisatawan yg berbasis adventure, dan tak dapat dibendung,namun dapat dipersiapkan dan dikendalikan. Dengan menjadikan Sempu sebagai TWA, tujuannya adalah untuk mensejahterakan warga sekitar.

Sedangkan Sulaiman angkat bicara dari sisi psikososial. Menurutnya, jika ingin suatu daerah sejahtera, hal pertama yg harus diperhatikan adalah kesehatan warga. Bukan soal ekonomi dulu. Karena jika warga memiliki ekonomi yg baik, namun kesehatan buruk, maka akan turun juga kesejahteraan daerah tersebut. Sehingga tidak ada alasan untuk menurunkan status Sempu menjadi TWA.

Nah, di atas adalah ringkasan diskusi status Pulau Sempu. Apakah kita sudah berkontribusi untuk alam? Apakah kita sudah memberikan yang terbaik untuk lingkungan? Apakah kita ingin keanekaragaman hayati dikikis perlahan dan hilang?

Mari bergerak.
@kompas_oa_es mendukung #aliansisavesempu !

KOMPAS JAYA!


Selasa, 05 April 2016

OUTDOOR ACTIVITY AND SURVIVAL SKILLS


Berlangsung di Coban Rais, Desa Junrejo, Batu, tanggal 19-20 Maret 2016, Short Course I KOMPAS OUTDOOR ACTIVITY & ENVIRONMENTAL STUDIES, dengan tema Outdoor Activity and Survival Skills,  telah selesai dilaksanakan. Acara pelatihan dasar kilat ini diikuti oleh calon anggota KOMPAS OUTDOOR ACTIVITY &ENVIRONMENTAL STUDIES KE-10. Sebagai pemateri,TNI  PUSIKHARHADNUD daerah Batu diundang pada hari pertama untuk menyampaikan materi tentang system komunikasi Handy Talky(HT) dan navigasi darat (navda). Pada Hari Sabtu, 19 Maret 2016, peserta beserta panitia berangkat ke Coban Rais dari FISIP UB pukul 07.00. sampainya di lokasi perkemahan Coban Rais, peserta beserta panitia menyiapkan tenda-tenda dan lokasi untuk pemateri.
Tiga pemateri dari TNI PUSIKHARHADNUD

Senin, 21 Maret 2016

DISKUSI KEILMUAN

Mengawali pembekalan materi dasar tentang outdoor activity, KOMPAS OUTDOOR ACTIVITY & ENVIRONMENTAL STUDIES FISIP UB mengadakan Diskusi Keilmuan di Gedung prof. Yogi Sugito FISIP, UNIVERSITAS BRAWIJAYA. Kegiatan ini ditujukan kepada calon peserta DIKLATSAR KE-10. Diskusi yang diadakan pada Hari Sabtu tanggal 9 Januari 2016 ini bermaterikan tentang

Minggu, 20 Desember 2015

Gathering Satu, Satu Dekade




Kepengurusan baru KOMPAS Outdoor Activity and Environmental Studies periode 2015/2016 mengadakan Gathering pertama dengan calon angkatan ke – 10 yang lolos screening pada tanggal 19 Desember 2015, pukul 09.00-12.00 di gedung prof. Yogi Sugito, FISIP, Universitas Brawijaya. Gathering dihadiri oleh calon anggota, Badan Pengurus Harian (BPH) dan Badan Pertimbangan (BP). Acara diadakan untuk mengenalkan organisasi Kompas OA& ES kepada calon anggota sekaligus perkenalan calon anggota itu sendiri.

Musyawarah Besar (MUBES) 2015 KOMPAS OA & ES



           Musyawarah besar (Mubes) Kompas Outdoor Activity and Environmental Studies akhirnya telah selesai digelar. Mubes yang diadakan pada Hari Sabtu-Minggu, tanggal 12-13 Desember 2015 mengkaji aturan lama, yang akan disesuaikan kembali dengan berbagai masukan dan pertimbangan dari peserta mubes. Peserta mubes meliputi seluruh anggota Kompas dari angkatan satu sampai sembilan.
            Musyawarah yang diadakan untuk mencapai mufakat tersebut menghasilkan struktur kepengurusan baru untuk tahun 2015-2016. Mulai dari pemilihan ketua umum baru, badan pertimbangan, badan pengurus harian dan divisi-divisi di dalamnya. Serah terima jabatan pun dilakukan dan berikut susunan kepengurusan KOMPAS OA&ES 2015-2016:

Sabtu, 12 Desember 2015

BAKTI SOSIAL DESA NGENEP 2015




Tanggal 21 -22 Oktober, KOMPAS OA & ES mengadakan bakti sosial di Desa Ngenep, Karangploso, malang. Waktu perjalanan dari kota Malang sekitar 30 menit mengendarai sepeda motor. Pukul 10.00 kami berangkat dari FISIP UB. Pukul 10.45 kami tiba di lokasi baksos. Setelah beristirahat sejenak, kami mulai menjalankan pekerjaan yang sudah dibagi. Pohon yang kami tanam adalah tabebuya.Mulai dari mengukur jarak pohon, melubangi, dan mengairi tanah supaya siap ditanami keesokan harinya. Jarak antar pohon adalah 10 meter dan ada 100 bibit untuk ditanam. Penanaman dilakukan di sepanjang jalan penduduk. Jalanan penduduk masih berupa jalan makadam. Pukul 3 sore, kegiatan mengukur dan melubangi tanah selesai. Setelah itu kami makan siang an beristirahat sejenak.
Kami mengundang anak-anak untuk sosialisai kepada anak-anak seusia SD di kampung tersebut. Pukul 15.30, anak-anak mulai datang dan sosialisai tentang keebersihan diri, makanan sehat dan hidup sehat.  Setelah sosialisasi, kami mengadakan game sampai pukul 17.00, tak lupa, anak-anak diberi bingkisan yang berisi biscuit,susu botol,makanan ringan, alat tulis dan beberapa buku.




Malam harinya, kami kedatangan kepala desa setempat. Beliau menceritakan kondisi desa-desanya yang masih banyak memerlukan bantuan, saluran listrik dan air.
Rumah penduduk di kampung itu masih jarang-jarang. Tidak padat dan masih banyak lahan kosong. Di sekitar rumah-rumah penduduk. Penduduk mayoritas bermatapencaharian sebagai petani. Jika musim kemarau, mereka tidak melakukan pekerjaan apapun. Jika ada, itu hanya persiapan untuk bercocok tanam.

Keesokan harinya, setelah sarapan, kami melakukan penanaman pohon pukul 09.00, dibantu orang-orang dari komunitas Danyangan, Batu, Malang. Setelah selesai penanaman, kami melanjutkan bersih-bersih sepanjang jalan penanaman. Setelah itu, kami membersihkan mushola. Selesai itu, kami makan siang dan beristirahat sebelum sosialisasi 
kepada anak-anak setempat dan pembagian bingkisan.


Selain penanaman dan sosialisai, kami juga menyumbang semen dan keramik untuk mlanjutkan pembangunan mushola.

Jumat, 11 Desember 2015

Sumatera: Akan Tertutup Dengan Asap

Bukti baru menunjukkan Bahwa lahan gambut dan perlindungan hutan merupakan kunci untuk menghentikan Kabut Asap 28 Mei, 2014 Kebakaran hutan dan lahan gambut tahunan di Indonesia sebagian besar adalah krisis buatan manusia, yang berdampak terhadap kesehatan yang utamanya terhadap Indonesia serta Asia Tenggara. Dimana perusahaan perkebunan yang masih terus beroperasi dengan kondisi hukum yang lemah penegakkannya dimana cara mereka menjalankan praktik yang tidak bertanggung jawab seperti : membuka hutan, mengeringkan lahan basah, padahal lahan gambut kaya akan karbon, dan menjadi penyebab utama terjadinya kebakaran hutan, yang dikenal sebagai kabut asap. Yang tersisa di kondisi alam, kebakaran lahan gambut  sebenarnya sangat jarang terjadi, tapi dalam beberapa dasawarsa kehancuran telah membuat Indonesia menjadi wilayah sangat besar yang mudah terbakar- serta ancaman bagi kesehatan jutaan orang di Sumatera, dan di seluruh wilayah tersebut. Di Asia Tenggara, asap dari lahan gambut dan kebakaran hutan dapat dihubungkan dengan terjadinya 300.000 kematian selama bertahun-tahun ElNiño berlangsung. Tahun ini, secara luas diperkirakan akan menjadi tahun ElNiño yang ditandai dengan kondisi kekeringan yang panjang terjadi di Indonesia, kebakaran dapat melampaui dampak yang terjadi pada (kebakaran) tahun lalu. Singapura mengambil tindakan melalui usulan mengenai Lintas Batas Hukum kabut asap, tetapi tindakan yang komprehensif untuk mengatasi kebakarans ecara mendasar nampaknya belum disikapi oleh pemerintah Indonesia. Namun, Kabut Asap adalah tanda yang paling terlihat bahwa “bisnis seperti biasa” pada sektor perkebunan tidak dapat dilanjutkan. Perlindungan terhadap lahan gambut serta hutan adalah yang terbaik solusi jangka panjang yang terbaik. kita harus menghentikan kebakaran hutan dan mencegah bencana kesehatan masyarakat di masa yang akan datang. 

Ikhtisar Temuan Analisa Pemetaan yang dilakukan oleh para pakar dari Greenpeace menunjukkan bahwa luasnya titik-titik api yang terdapat di hutan terjadi pada lahan gambut yang mengalami penggundulan di Sumatera.
1) Frekuensi titik-titik api lima kali lebih tinggi (banyak) pada lahan gambut dari pada ditanah yang bermineral
2) Perlindungan terhadap Hutan Gambut secara signifikan mengurangi kemumngkinan terjadinya kebakaran. Titik-titik api yang terjadi selama 2013 diketahui 3,5 kali lebih sering terjadi pada lahan gambut yang tidak berhutan jika dibandingkan dengan lahan gambut yang masih berhutan sebagaimana yang terjadi di 2011. Pada 2011 kebanyakan titik-tik api terjadi pada lahan gambut yang berhutan dan berada di sepanjang pinggiran hutan. Hal ini menunjukkan bahwa wilayah-wilayah tersebut mungkin sudah digunduli pada tahun 2013 ketika kebakaran terjadi; perumpamaannya adalah, hutan yang berada di sepanjang pinggiran lebih terbuka dan rentan terhadap kebakaran. Sebagai contoh hal tersebut diatas adalah dari 10.500 ha konsesi (HPH/Hak Pengelolaan Hutan) kelapa sawit PT Rokan Adi Rayadi Riau, dimana terdapat di dalamnya terdapat hutan lahan gambut dalam, serta penebangan hutan berskala besar yang terjadi antara tahun 2009 serta tahun 2013 dan kebakaran yang tidak terkendali pada tahun 2013.

            Analisis pemetaan berdasarkan kenampakan citra Landsat menunjukkan pada akhir Desember 2013 hanya tersisa 419 ha hutan saja. Penyelidikan lapangan Greenpeace pada Juni 2013 mendokumentasikan dimana ekskavator tidak berhenti membangun saluran drainase melalui lahan gambut yang berada dalam konsesinya bahkan pada saat api masih membara di sekitarnya.
3) Riau adalah daerah Titik Nol untuk kabut asap. Riau menyumbang hanya 5% dari luas
wilayah daratan Indonesia, namun 40% dari semua titik apinya (di Riau) hampir tiga perempat dari seluruh titik api yang terjadi di atas lahan gambut. Riau juga merupakan “rumah” bagi porsi sektor perkebunan Indonesia yang signifikan, Riau adalah provinsi dengan produksi minyak sawit terbesar di Indonesia. Ekspansi yang sedang berjalan dari perkebunan kelapa sawit menyebabkan emisi karbon serta pengrusakan lingkungan yang sangat besar. Sebanyak 40% dari minyak kelapa sawit Indonesia yang diperdagangkan melalui Pelabuhan Dumai di Riau.
4) Kebakaran hutan pada lahan ilindungi secara hokum: Pada Mei 2011, Indonesia memperkenalkan masa dua tahun pada izin konsesi baru di hutan primer dan lahan gambut. Sementara moratorium ini adalahl angkah awal, namun hal itu tidak melindungi seluruh hutan ataupun lahan gambut sekalipun. Analisa Greenpeace menunjukkan bahwa pada Februari2014, lebih dari 30% titik-titik api ternyata terjadi pada lahan yang sebenarnya dimaksud sebagai lahan yang dilindungi oleh moratorium. Dari seluruh titik dapipada lahan moratorium, hampir 80% terjadi pada daerah lahan gambut, kendati tujuan yang ditetapkan dalam moratorium adalah untuk menghentikan sementara waktu pembukaan lahan baru  di wilayah ini

Apa Itu Lahan Gambut? Dan Mengapa Harus Dilindungi?
Lahan Gambut tropis sebagian besar terdiri atas sebagia nvegetasi mati yang membusuk, kemudian terakumulasi selama ribuan tahun dan umumnya jenuh atau dekat dengan kejenuhan air. Ketika dibiarkan secara alami, maka hampir tidak mungkin untuk terbakar. Lahan gambut adalah sebuah penyimpanan (gudang/wadah) karbon dalam jumlah besar, menguncinya bawah tanah dan mencegahnya dari terlepas ke atmosfer. 

Apa Yang Menyebabkan Kebakaran Pada Lahan Gambut dan Kabut Asap?
Hutan hujan tropis, termasuk yang berada diatas lahan gambut, biasanya tidak terbakar. Namun, pembukaan hutan dan kekeringan menambah kerentanan hutan terhadap kebakaran, dan pembakaran seringkali digunakan untuk mengosongkan daerah tersebut. Sementara hutan tropis dan lahan gambut yang terdegradasi dapat melepaskan simpanan karbon yang tersimpan selama beberapa dekade, kemudian terbakar melepaskan karbon ke atmosfer dengan cepat, serta merusak kemampuan ekosistem untuk pulih kembali dan mulai menyerap lebih banyak karbon  lagi. Sekali dikeringkan, lahan gambut yang mongering dapat membara perlahan-lahan sementara vegetasi yang (terutama dihutan-hutanterdegradasi) menangkap sinar dengan mudah dan kebakaran dapat menyebar dengan cepat. Kebakaran dapat tidak disengaja (misalnya disebabkan oleh petir atau kecerobohan manusia), atau mereka mungkin mulai dengan sengaja untuk membuka lahan untuk budidaya atau untuk meningkatkan kesuburan tanah. Entah kebetulan atau disengaja, kebakaran di lahan gambut dapat dengan mudah membakar di luar kendali, khususnya dalam periode  tahun kemarau. Karena kebakaran menyebar jauh ke dalam tanah kebakaran seperti itu akan sulit untuk dipadamkan, terkadang terbakar selama berbulan-bulan. Kebakaran yang mereka hasilkan adalah emisi yang cepat dan besar-besaran dari gas rumah kaca maupun kabut asap. Pengeringan lahan gambut dapat mempengaruhi seluruh, bukan hanya wilayah yang ditargetkan.

Greenpeace menyerukan agar semua lahan gambut harus dilindungi, tidak peduli (seberapa) dalam atau di manapun letaknya.  Penanaman di atas lahan gambut ebih dari tiga meter dalamnya merupakan pelanggaran hukum di Indonesia, walaupun hokum banyak dilanggar. Lebih lanjut melindungi lahan gambut dalam saja tidaklah cukup; pengembangan perkebunan di sekitar tepi kubah lahan gambut, bahkandi daerah di mana kedalaman lahan gambut mungkin satu meter atau kurang, mengancam sistem secara keseluruhan. Drainase, misalnya untuk perkebunan kelapa sawit, menguras air dari kawasan hutan sebelah,dan permukaan air umumnya mulai menurun.  

Analisis :
            Kebakaran hutan, saat ini sedang banyak terjadi di Indonesia. Banyak anggapan yang muncul dari masyarakat maupun dari para ahli, sebagian mengatakan hal ini terjadi karena murni adanya bencana alam sebagian lagi ada yang mengatakan hal ini terjadi karena ulah manusia-manusia yang memilki kepentingan. Tidak hanya banyak anggapan yang muncul, adanya bencana ini juga mendapat banyk simpati dari masyarakat. Baik yang berupa tulisan maupun berupa tindakan untuk membantu para korban bencana kebakaran ini.

            Bencana kebakaran ini, sebenarnya tidak hanya terjadi di satu daerah saja, tetapi banyak terjadi di beberapa daerah di Indonesia seperti Kalimantan dan Sumatera. Dampaknya pun sudah sampai dirasakan oleh mereka-mereka yang tinggal di Jakarta. Adanya kebakaran ini tentu saja memilki banyak dampak negative seperti rusaknya tumbuh-tumbuhan disana serta terancamnya hewan-hewan yang tinggal di Hutan. Tidak hanya berdampak pada tumbuhan dan hewan saja, bencana ini juga sangat mengancam kesehatan masyarakat yang tinggal disekitarnya.

Kebakaran hutan berskala besar cukup sulit untuk dipadamkan. Kadang-kadang membutuhkan waktu hingga bermingu-minggu agar semua titik api bisa padam. Pada kondisi tertentu, seperti tanah gambut, kebakaran masih terus berlangsung di dalam tanah meski api dipermukaan telah padam berhasil dipadamkan. Sehingga tanah tetap mengeluarkan asap pekat dan sewaktu-waktu api bisa meletup kembali ke permukaan. Kebakaran hutan menjadi penyumbang terbesar laju deforestasi. Bahkan menurut organisasi lingkungan, World Wild Fund, deforestasi akibat kebakaran hutan lebih besar dibanding konversi lahan untuk pertanian dan illegal logging.

Kebakaran hutan, bisa disebabkan oleh dua hal yaitu secara alamiah dan di sebabkan oleh perbuatan manusia yang tidak bertanggung jawab dan memilki kepentingan. Kebakaran hutan yang terjadi secara alami biasanya disebabkan oleh petir, lelehan lahar gunung api, dan gesekan antara pepohonan. Kekeringan yang berkepanjangan juga bias memicu terjadinya kebakaran.

Dalam Jurnal yang di tulis oleh Cecep Risnandar Di Indonesia, 99% kejadian kebakaran hutan disebabkan oleh aktivitas manusia baik sengaja maupun tidak sengaja. Hanya 1% diantaranya yang terjadi secara alamiah. Sejak era tahun 1980-an pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit dan Hutan Tanaman  Industri diduga menjadi biang kerok terjadinya kebakaran hutan secara besar-besaran.
 Maraknya pembakaran hutan yang dikabarkandilakukan dengan sengaja ii, tentunya tidak terlepas dari kurang tegasnya peraturan yang mengatur mengenai hal ini. Lingkungan, sepertinya kurang begitu bdiperdulikan oleh pemerintah dan pemilik kepentingan. Padahal, lingkungan sangat berpengaruh terhadap kelangsungan hidup makhluk hidup. Di Kalimantan saja, menurut Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah No.15 tahun 2010 di Kalimantan Tengah, untuk membakar hutan seluas maksimal satu hektar orang hanya perlu izin ketua RT. Demikian laporan detik.com. Sementara untuk membuka lahan dengan cara membakar hutan seluas satu sampai dua hektar, hanya cukup izin dari lurah atau kepala desa.

            Peraturan yang tidak tegas seperti ini, sangat berimplikasi untuk merusak lingkungan.        Pembakaran hutan yang “sengaja” dilakukan dengan alasan apapun dapat berdampak buruk pada lingkungan. Apalagi pembakaran hutan yang dilakukan ini biasanya hanya akan menguntungkan beberapa pihak saja dan merugikan lebih banyak pihak.
           
Untuk itu, sangat diperlukan kesadaran dari masyarakat untuk menjaga lingkungannya. Jika hanya mengandalkan orang-orang lain seperti perhutani atau lembaga maupun organisasi yang bertugas menjaga lingkungan namun masyarakat masih juga belum sadar untuk menjaga lingkungan hal ini akan tetap sia-sia.Selain itu, perlu juga dibuat peraturan hukum yang jelas serta mengikat tentang penjagaan lingkungan. Dan perlu diberlakukan sanksi yang tegas untuk mencegah terjadinya pelanggaran hokum yang berdampak buruk bagi lingkungan.

Kebakaran hutan terjadi juga dapat disebabkan karena musim pancaroba dimana setiap lima tahun sekali Indonesia akan terkena dampak el-nono yang panjang, sehimgga dampak dari el-nino ini juga dapat menjadi salah satu penyebab dari kebakaran hutan ditambah dengan angin yang besar ssehingga membuat pohon yang terdapat dihutan saling bergeesek dan menimbulkan percikan api.

Sumber :
Risnandar, Cecep. 2015. Kebakaran hutan. https://jurnalbumi.com/kebakaran-hutan/

Greenpece Indonesia. http://www.greenpeace.org/seasia/id/PageFiles/616273/Kabut%20Asap%20Sumatera.pdf


By: Devi F.